DESA LETMAFO TTU-Pemerintah Desa Letmafo kembali mengajukan surat permohonan ke Kejaksaan Negeri Kabupaten Timor Tengah Utara untuk memonitoring kegitan pembangunan di desa periode tahun 2024.
Pada hari ini Rabu (06/11/2024) bertempat di ruangan pelayanan terpadu Kejaksaan Negeri Kabupaten Timor Tengah Utara, Pemerintah Desa Letmafo kembali mengajukan surat permohonan untuk dilakukannya monitoring kegiatan pembangunan yang ada di desa baik itu kegiatan yang sudah finishing maupun kegiatan yang masih dalam tahap proses pengerjaan. Sebagai salah satu desa yang tergabung dalam “PROGRAM JAKSA JAGA DESA”, Pemerintah Desa Letmafo melakukan pengajuan permohonan tersebut guna bertujuan agar Kepala Desa dan Perangkatnya tidak melakukan kesalahan dalam bekerja selama periode tahun 2024 ( satu tahun )masa kerja. Tujuan dari pengajuan ini agar supaya ketika ada kelemahan-kelemahan baik dalam segi administrasi dan sebagainya dapat diperbaiki sepanjang itu masih bisa di perbaiki.
Kepala Desa Letmafo Donatus Nesi, S.Pd menyampaikan terima kasih banyak kepada Kejaksaan Negeri Kefamenanu dalam hal ini Kasi Intel Kejari TTU Bpk Hendrik Tiip, SH yang langsung merespon surat permohonan yang di ajukan tersebut dan langsung memberikan jadwal pasti bahwa pada hari jumat tanggal 8 November 2024, tim dari kejaksaan Negeri Kefamenanu akan turun untuk memonitoring di desa yang nantinya akan di dampingi oleh BPD, TPK, Pendamping desa dan Pemdes Letmafo.
Semoga pada hari jumat nanti, semua kegiatan yang akan dilaksanakan dapat berjalan dengan lancar sesuai dengan yang diharapkan oleh kita bersama.